Makassar buserterkini com.
OPINI – Tulisan ini dihadirkan untuk memberikan pencerahan tentang “Peran Pendamping Desa Sebagai Lokomotif Dalam Mendorong Pembangunan di Desa berdasarkan hasil diskusi bersama Pimpinan Media Online BuserTerkini.Com, Arifuddin Sikki.
Dalam upaya pembangunan desa di Indonesia, peran Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sangat krusial. Melalui pendampingan, TPP memastikan bahwa setiap desa di Indonesia mendapatkan akses informasi, sumber daya, dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk berkembang.
Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.
Tujuan pendamping desa yakni: Meningkatkan kapasitas, efektivitas dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif, meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor, mengoptimalkan aset lokal.
Fungsinya yaitu Pendamping Desa berperan dalam mempercepat proses administrasi terkait dana desa di tingkat kecamatan. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan pelaporan dana desa dapat dilakukan secara efisien.
Tugasnya adalah pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa skala lokal, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.
Pendamping Desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Besaran gaji pendamping desa berkisar Rp 1.900.000 sampai Rp. 2.900.000.
Pendamping Desa dan Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Lama Jabatan Pendamping Lokal Desa umumnya, SPK atau kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan para pendamping lokal desa itu bermasa satu tahun anggaran. Dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, yang biasanya akan diperbaharui setiap tahunnya.
Mengenai apakah kehadiran pendamping desa sudah efektif atau belum tentu saja akan mendapat perhatian, kajian, evaluasi dan perbaikan setiap tahunnya mengingat anggaran Rp1,9 Triliun dana untuk pendamping desa sangat besar. Dan ada sekitar 39.000 total pendamping desa di Indonesia.
Kegiatan pendampingan pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan perekonomian desa dilakukan melalui beberapa metode, seperti: pelatihan dan pendampingan pengelolaan usaha (Nugrahaningsih et al., 2021): melalui pelatihan dan pendampingan, masyarakat desa dapat belajar mengelola usaha dengan lebih baik dan efektif.
Sebagai kesimpulan bahwa peran Pendamping desa sangatlah strategis yaitu mengawal, menggali potensi desa, menggerakan masyarakat, memfasilitasi musdes dan melakukan pemberdaayaan masyarakat desa. Supaya desa bisa berdaya dan mandiri dan sejahtera, pendamping desa harus menyesuaikan dengan kebutuhan desa.
Penulis; OMBINTANG (Asdar Akbar); Pembina/Penasehat Media Online BuserTerkini.Com, Pelopor Berdirinya Forum Diskusi Alinsi Gerakan Mahasiswa Mencermati Issu Strategi Pro Demokrasi Tanpa Bentuk Anak Kampung Masuk Kota.
( Arif sikki ).