Makassar Buserterkini com.
Jeneponto, 11 April 2025– Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., memberikan pengarahan tegas kepada Kasat Lantas dan seluruh anggotanya terkait penegakan hukum di bidang lalu lintas, khususnya penanganan sepeda motor hasil razia balapan liar dan aksi fresstyle selama bulan suci Ramadhan 1446 H.
Sesuai instruksi pimpinan, kendaraan yang diamankan dalam operasi tersebut dapat di serahkan kembali kepada pemiliknya. Namun, Kapolres menegaskan bahwa proses penyerahan tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Ada sejumlah prosedur yang wajib dipenuhi oleh pemilik, yaitu
Kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas kepemilikan, Kelengkapan fisik kendaraan, seperti knalpot standar (bukan *brong*/racing), lampu, spion, dan komponen lain sesuai aturan, Pembayaran denda tilang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selama Ramadhan 1446 H, Polres Jeneponto berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor dengan berbagai merk dan jenis sepeda motor, baik dari pelaku balapan liar dan pelaki aksi fresstyle, dan tidak menggunakan helm, kendaraan tersebut juga terjaring karena berbagai pelanggaran lain, seperti berboncengan lebih dari dua orang, pemakaian knalpot *brong*, serta ketidaklengkapan surat dan perlengkapan kendaraan.
Dalam kesempatan itu, AKBP Widi Setiawan menginstruksikan jajarannya untuk terus aktif mengedukasi masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas. “Pelanggaran adalah awal dari kecelakaan. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan orang lain dengan selalu taat aturan,” tegasnya.
Diharapkan, langkah tegas ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara sekaligus mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
(Humas Polres Jeneponto)
Direktur Arifsikki