Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pangkep menggelar Restorative Justice (RJ) terkait dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu, 22 juli 2023 pukul 13.30 Wita siang, di Jalan Matahari, Kel. Paddoang-doangan, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep.
Makassar Buser terkini.com
Adapun kedua belah pihak yang dilakukan Restorative Justice dari pihak 1 bernama Hamsih, pekerjaan Polri (Personil Polres Pangkep) sedangkan dari pihak 2 bernama Rusdi HT perkerjaan wiraswasta, Alimuddin Nur pekerjaan wiraswasta dan Arfan J Bin Jamaluddin, pekerjaan wiraswasta.
Dugaan Penganiayaan Berakhir “RJ” di Polres Pangkep
Dalam perkara ini kedua belah pihak, telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan sekaligus mengajukan pencabutan laporan polisi yang di lakukan di Ruang Sat Reskrim Polres Pangkep, Senin (7/8/23).
Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan polisi yang telah dibuat serta saling meminta maaf atas perbuatannya dan sanggup untuk tidak mengulangi baik kekerasan maupun perbuatan lain yang melanggar hukum dan bersedia membina hubungan kekeluargaan yang lebih baik di kemudian hari.
Kasat Reskrim menambahkan rasa cinta yang mendasari untuk berdamai olehnya itu dengan menghadirkan kedua belah pihak maupun saksi dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta memahami bahwa kejadian tersebut adalah kekhilafan.
“Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam dikemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan di meja hijau, saat ini ada mekanisme Restorative Justice agar tercapai keadilan bagi kedua belah pihak yg berperkara,” tutupnya.
Sementara itu, ketua PWMOI Sulsel Abdul Halim SH.,M.Par mengatakan, persoalan ini tentunya dikembalikan ke PWMOI Pangkep mengingat yang berada dalam persoalan ini adalah bendahara PWMOI Pangkep.
Lanjut Abdul Halim, kita tetap mensupport kalau itu merupakan langkah terbaik, dengan catatan kejadian ini tidak terjadi lagi dikemudian hari.
( Arifuddin sikki )