Makassar Buserterkini.com
OMBINTANG – Pentingnya menguatkan ketahanan pangan selain karena merupakan fondasi bagi pembangunan sektor-sektor lainnya juga karena adanya ancaman krisis pangan dunia sebagai akibat dari fenomena perubahan iklim dan tren populasi penduduk dunia yang meningkat.
Berdasarkan data BPS (2019), luas lahan kering nasional mencapai 63,4 juta hektar (33,7% luas lahan Indonesia). Lahan yang sudah digunakan untuk pertanian lahan kering 8,8 juta ha, sedangkan lahan untuk pertanian lahan kering campur semak 26,3 juta hektar dan untuk perkebunan seluas 18 juta ha.
Program food estate atau yang dikenal lumbung pangan merupakan kebijakan pemerintah yang memiliki konsep pengembangan pangan secara terintegrasi. Kebijakan yang digagas Jokowi ini bahkan menjadi salah satu kebijakan yang masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024.
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa proyek lumbung pangan atau food estate merupakan hasil kolaborasi kementerian dalam upaya mengantisipasi terjadinya krisis pangan di Indonesia. Menurut Presiden, kolaborasi tersebut juga merupakan satu proses yang tidak dapat terpisahkan.
Pemerintahan Presiden Jokowi memasukkan food estate dalam anggaran ketahanan pangan 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 108,8 Triliun.
Tujuan food estate untuk meningkatkan produksi pangan.
Implementasi pengembangan food estate, telah diawali dengan membangun food estate di Provinsi Kalimantan Tengah, Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak tahun 2020, dan direncanakan akan terus dikembangkan sampai pada tahun 2024.
Selain di Papua, pembangunan food estate juga akan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat (120.000 ha), Kalimantan Tengah (180.000 ha), Kalimantan Timur (10.000 ha), dan Maluku (190.000 ha).
Adapun jenis tanaman hortikultura yang dikembangkan di kawasan food estate tersebut, di antaranya adalah buah-buahan berupa jeruk siam banjar, lengkeng, durian serta pisang.
Sasaran luas food estate tahun 2022 ditetapkan sekitar 340 hektar, tahun 2020 dikembangkan 322 hektar sehingga menjadi 662 hektar. Pada tahun 2024, dikembangkan lagi seluas 338 ha sehingga secara keseluruhan mencapai 1000 ha.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
Mengingatkan kembali bahwa terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Peraturan itu mengamanatkan agar para kepala desa mengalokasikan minimal sebesar 20 persen anggaran dana desa terhadap sektor pertanian.
Dalam kebijakan Strategis Pangan dan Gizi 2020-2024 menyatakan bahwa terdapat empat pilar ketahanan pangan yaitu ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan dan kestabilan yang berarti jika empat pilar tidak terpenuhi maka negara masih belum bisa dikatakan sebagai negara dengan ketahanan yang baik (Badan Ketahanan Pangan).
Untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia jangka panjang, pemerintah merencanakan program food estate di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan di suatu kawasan.
Dalam program ini, Kementerian Pertanian bersama dengan Pemda Mmerauke akan memberdayakan lahan-lahan yang belum digarap dengan potensial, untuk dijadikan lahan produksi tanaman pangan.
Rencananya 1,2 juta ha lahan akan dibangun hingga 2019. Selain di Papua, pembangunan food estate juga akan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat (120.000 ha), Kalimantan Tengah (180.000 ha), Kalimantan Timur (10.000 ha), dan Maluku (190.000 ha).
Food Estate sangat penting dan dibutuhkan jika Indonesia secara bertahap mengalihkan basis produksi pangan dari Jawa ke luar Jawa. “Lewat program ini kita membangun fondasi yang benar. Baik untuk menambah lahan pangan maupun secara gradual memindahkan basis produksi pangan dari Jawa keluar Jawa.
Penulis: OMBINTANG (Asdar Akbar), Mahasiswa Penggiat Sosial Mencermati Issu Issu Strategis Pro Demokrasi Untuk Kesejahteraan Rakyat.
( Tim Buserterkini.com )